INKONSISTENSI
NU
SEPUTAR
peringatan kematian, tahlilan dll.
Coba
kita lihat muktamar NU 1 di Surabaya tahun 1926
Muktamar
NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926
Mencantumkan
pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan menyatakan bahwa selamatan
kematian adalah bid’ah
yang hina
namun tidak sampai diharamkan dan merujuk juga kepada Kitab Ianatut
Thalibin.
Namun Nahdliyin
generasi berikutnya menganggap pentingnya tahlilan tersebut sejajar
(bahkan melebihi) rukun Islam/Ahli Sunnah wal Jama’ah. Sekalipun
seseorang telah melakukan kewajiban-kewajiban agama, namun
tidak melakukan tahlilan,
akan dianggap tercela sekali, bukan
termasuk golongan Ahli Sunnah wal Jama’ah.
Di zaman akhir yang
ini dimana keadaan pengikut sunnah seperti orang ‘aneh’ asing di
negeri sendiri, begitu banyaknya orang Islam yang meninggalkan
kewajiban agama tanpa rasa malu, seperti meninggalkan Sholat Jum’at,
puasa Romadhon,dll.
Sebaliknya
masyarakat begitu antusias melaksanakan tahlilan ini, hanya
segelintir orang yang berani meninggalkannya. Bahkan non-muslim pun
akan merasa kikuk bila tak melaksanakannya. Padahal para ulama
terdahulu senantiasa mengingat dalil-dalil yang menganggap buruk
walimah (selamatan) dalam suasana musibah tersebut.
Dari sahabat Jarir
bin Abdullah al-Bajali: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan
berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh
mereka merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)”. (Musnad
Ahmad bin Hambal (Beirut: Dar al-Fikr, 1994) juz II, hal 204 &
Sunan Ibnu Majah (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 514)
MUKTAMAR
I NAHDLATUL ULAMA (NU) KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13
RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 DI SURABAYA
TENTANG KELUARGA
MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH
TANYA :
Bagaimana hukumnya
keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang
datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya,
dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga
memperoleh pahala sedekah tersebut?
JAWAB :
Menyediakan makanan
pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya
MAKRUH,
apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari
tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala
itu.
KETERANGAN :
Dalam kitab I’anatut
Thalibin Kitabul
Janaiz:
“MAKRUH
hukumnya
bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja
dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka,
sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali
yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit
dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu
sebagai bagian dari RATAPAN (YANG DILARANG).”
Dalam kitab Al
Fatawa Al Kubra
disebutkan :
“Beliau ditanya
semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah
tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang
mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja,
dan TENTANG YANG DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK
PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN
HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH, serta yang dilakukan pada
genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah
wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.
Mereka melakukan
semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk
setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh
mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat
tersebut dan bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat, maka
bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?
Apakah harta yang
telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut
dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian
ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah
bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan
dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan
masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana
hukumnya.”
Beliau menjawab
bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas
termasuk BID’AH
YANG TERCELA
tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika
prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan
untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).
Dalam melakukan
prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN”
ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan
menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari
ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya,
gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas.
Dengan sikap
demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi
perintah Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya
untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar
darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di
luar kebiasaan masyarakat.
Tirkah tidak boleh
diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum
dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang
majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi
sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum
dibagi kepada ahli waris).
[Buku "Masalah
Keagamaan" Hasil
Muktamar/ Munas Ulama NU
ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz
Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan Pengasuh
Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama
Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni]
Keterangan lebih
lengkapnya lihat dalam Kitab I’anatut
Thalibin Juz 2 hal. 165 -166
, Seperti terlampir di bawah ini :
وقد
أرسل الامام الشافعي -
رضي
الله عنه -
إلى
بعض أصحابه يعزيه في ابن له قد مات بقوله:
إني
معزيك لا إني على ثقة *
* من
الخلود، ولكن سنة الدين فما المعزى بباق
بعد ميته *
* ولا
المعزي ولو عاشا إلى حين والتعزية:
هي
الامر بالصبر، والحمل عليه بوعد الاجر،
والتحذير من الوزر بالجزع، والدعاء للميت
بالمغفرة وللحي بجبر المصيبة، فيقال
فيها:
أعظم
الله أجرك، وأحسن عزاءك، وغفر لميتك،
وجبر معصيتك، أو أخلف عليك، أو نحو ذلك.وهذا
في تعزية المسلم بالمسلم.
وأما
تعزية المسلم بالكافر فلا يقال فيها:
وغفر
لميتك، لان الله لا يغفر الكفر.
وهي
مستحبة قبل مضي ثلاثة أيام من الموت،
وتكره بعد مضيها.ويسن
أن يعم بها جميع أهل الميت من صغيروكبير،
ورجل وامرأة، إلا شابة وأمرد حسنا، فلا
يعزيهما إلا محارمهما، وزوجهما.ويكره
ابتداء أجنبي لهما بالتعزية، بل الحرمة
أقرب.ويكره
لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام
يجمعون الناس عليه، لما روى أحمد عن جرير
بن عبد الله البجلي، قال:
كنا
نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام
بعد دفنه من النياحة،
ويستحب لجيران أهل الميت -
ولو
أجانب -
ومعارفهم
-
وإن
لم يكونوا جيرانا -
وأقاربه
الاباعد -
وإن
كانوا بغير بلد الميت -
أن
يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة،
وأن يلحوا عليهم في الاكل.ويحرم
صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية.
وقد
اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة
فيما يفعله أهل الميت من الطعام.وجواب
منهم لذلك.
(وصورتهما).
ما
قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام
نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص
في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا
انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه
العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام،
ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون
التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة،
ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة.فهل
لو أراد رئيس الحكام -
بما
له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي
-
بمنع
هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك
بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية
وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال:
اصنعوا
لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور
؟ أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور.
(الحمد
لله وحده)
وصلى
الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه
والسالكين نهجهم بعده.اللهم
أسألك الهداية للصواب.
نعم،
ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت
وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب
على منعها والي الامر،
ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام
والمسلمين.
قال
العلامة أحمد بن حجر في (تحفة
المحتاج لشرحك المنهاج):
ويسن
لجيران أهله -
أي
الميت -
تهيئة
طعام يشبعهم يومهم وليلتهم، للخبر
الصحيح.اصنعوا
لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم
.
ويلح
عليهم في الاكل ندبا، لانهم قد يتركونه
حياء، أو لفرط جزع.ويحرم
تهيئه للنائحات لانه إعانة على معصية،
وما
اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا
الناس إليه، بدعة مكروهة -
كإجابتهم
لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه.كنا
نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام
بعد دفنه من النياحة.
ووجه
عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام
بأمر الحزن.
ومن
ثم كره اجتماع أهل الميت ليقصدوا بالعزاء،
بل ينبغي أن ينصرفوا في حوائجهم، فمن
صادفهم عزاهم.
اه.
وفي
حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج:
ومن
البدع المنكرة والمكروه فعلها:
ما
يفعله الناس من الوحشةوالجمع والاربعين،
بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو
من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو
نحو ذلك.
اه.وقد
قال رسول الله (ص)
لبلال
بن الحرث رضي الله عنه:
يا
بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من
بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا
ينقص من أجورهم شيئا.
ومن
ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله،
كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من
أوزارهم شيئا.وقال
(ص):
إن
هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح،
فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير،
مغلاقا للشر.وويل
لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا
للخير.
ولا
شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة
فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح
لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من
أبواب الشر،
فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى
أن يكون ذلك الصنع محرما.والله
سبحانه وتعالى أعلم.
كتبه
المرتجي من ربه الغفران:
أحمد
بن زيني دحلان -
مفتي
الشافعية بمكة المحمية -
غفر
الله له، ولوالديه، ومشايخه، والمسلمين.
(الحمد
لله)
من
ممد الكون أستمد التوفيق والعون.نعم،
يثاب والي الامر -
ضاعف
الله له الاجر، وأيده بتأييده -
على
منعهم عن تلك الامور التي هي من البدع
المستقبحة عند الجمهور.
قال
في (رد
المحتار تحت قول الدار المختار)
ما
نصه:
قال
في الفتح:
ويستحب
لجيران أهل الميت، والاقرباء الاباعد،
تهيئة طعام لهم يشبعهم يومهم وليلتهم،
لقوله (ص):
اصنعوا
لآل جعفر
طعاما
(ما
فقد جاءهم ما يشغلهم.حسنه
الترمذي، وصححه الحاكم.
ولانه
بر ومعروف، ويلح عليهم في الاكل، لان
الحزن يمنعهم من ذلك، فيضعفون حينئذ.وقال
أيضا:
ويكره
الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه
شرع في السرور، وهي بدعة.روى
الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن
جرير بن عبد الله، قال:
كنا
نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام
من النياحة.اه.
وفي
البزاز:
ويكره
اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث
وبعد الاسبوع،
ونقل الطعام إلى القبر في المواسم
إلخ.وتمامه
فيه، فمن شاء فليراجع.والله
سبحانه وتعالى أعلم.كتبه
خادم الشريعة والمنهاج:
عبد
الرحمن بن عبد الله سراج، الحنفي، مفتي
مكة المكرمة -
كان
الله لهما حامدا مصليا مسلما
Terjemahan kalimat
yang telah digaris bawahi atau ditulis tebal di atas, di dalam Kitab
I’anatut Thalibin :
1. Ya, apa yang
dikerjakan orang, yaitu berkumpul
di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah
termasuk Bid’ah
Mungkar,
yang bagi orang yang melarangnya akan diberi pahala.
2. Dan
apa yang telah menjadi kebiasaan, ahli mayit membuat makanan untuk
orang-orang yang diundang datang padanya, adalah Bid’ah yang
dibenci.
3. Dan
tidak diragukan lagi bahwa melarang orang-orang untuk melakukan
Bid’ah
Mungkarah itu (Haulan/Tahlilan
: red) adalah menghidupkan Sunnah, mematikan Bid’ah, membuka banyak
pintu kebaikan, dan menutup banyak pintu keburukan.
4. Dan dibenci
bagi para tamu memakan makanan keluarga mayit, karena telah
disyari’atkan tentang keburukannya, dan perkara itu adalah Bid’ah.
Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang
Shahih, dari Jarir ibnu Abdullah, berkata : “Kami
menganggap berkumpulnya manusia di rumah keluarga mayit dan
dihidangkan makanan , adalah termasuk Niyahah”
5. Dan
dibenci menyelenggarakan makanan pada hari pertama, ketiga, dan
sesudah seminggu dst.
Muhammadiyah, PERSIS
dan Al Irsyad, sepakat mengatakan bahwa Tahlilan (Selamatan Kematian)
adalah perkara bid’ah, dan harus ditinggalkan.
Dari Thalhah:
“Sahabat Jarir mendatangi sahabat Umar, Umar berkata: Apakah kamu
sekalian suka meratapi mayat? Jarir menjawab: Tidak, Umar berkata:
Apakah di antara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah
keluarga mayit dan memakan hidangannya? Jarir menjawab: Ya, Umar
berkata: Hal itu sama dengan meratap”. (al-Mashnaf ibn Aby Syaibah
(Riyad: Maktabah al-Rasyad, 1409), juz II hal 487) dari Sa’ied bin
Jabir dan dari Khaban al-Bukhtary, kemudian dikeluarkan pula oleh Abd
al-Razaq: “Merupakan perbuatan orang-orang jahiliyyah niyahah ,
hidangan dari keluarga mayit, dan menginapnya para wanita di rumah
keluarga mayit”. (al-Mashnaf Abd al-Razaq al-Shan’any (Beirut:
al-Maktab al- Islamy, 1403) juz III, hal 550. dikeluarkan pula oleh
Ibn Abi Syaibah dengan lafazh berbeda melalui sanad Fudhalah bin
Hashien, Abd al-Kariem, Sa’ied bin Jabbier) Dari Ibn Aby Syaibah
al-Kufy: “Telah berbicara kepadaku Yan’aqid bin Isa dari Tsabit
dari Qais, beliau berkata: saya melihat Umar bin Abdul Aziz melarang
keluarga mayit mengadakan perkumpulan, kemudian berkata: kalian akan
mendapat bencana dan akan merugi”.
Dari Ibn Aby Syaibah
al-Kufy: “Telah berbicara kepada kami, Waki’ bin Jarrah dari
Sufyan dari Hilal bin Khabab al Bukhtary, beliau berkata: Makanan
yang dihidangkan keluarga mayat adalah merupakan bagian dari
perbuatan Jahiliyah dan meratap merupakan bagian dari perbuatan
jahiliyah”.
Syekh Nawawi
al-Bantani, Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry
yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia pun masih
berpegang kuat dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu.
“Shadaqah untuk
mayit, apabila sesuai dengan tuntunan syara’ adalah dianjurkan,
namun tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari
lainnya, sementara menurut Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di
antara orang-orang yang melakukan shadaqah untuk mayit dengan
dikaitkan terhadap hari ketiga dari kematiannya, atau hari ke tujuh,
atau keduapuluh, atau keempatpuluh, atau keseratus dan sesudahnya
hingga dibiasakan tiap tahun dari kematiannya, padahal hal tersebut
hukumnya
makruh.
Demikian pula
makruh hukumnya menghidangkan makanan
yang
ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul pada malam penguburan mayit
(biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram hokum hukumnya biayanya
berasal dari harta anak yatim”.
(an-Nawawy al-Bantani, Nihayah al-Zein fi Irsyad al-Mubtadi’ien
(Beirut: Dar al-Fikr) hal 281).
Pernyataan senada
juga diungkapkan Muhammad
Arsyad al-Banjary
dalam Sabiel
al-Muhtadien
(Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 87, serta Nurudin
al-Raniry
dalam Shirath
al-Mustaqim
(Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 50)
Dari majalah
al-Mawa’idz
yang diterbitkan oleh NU
pada tahun 30-an,
menyitir pernyataan Imam al-Khara’ithy yang dilansir oleh kitab
al-Aqrimany disebutkan: “al-Khara’ithy mendapat keterangan dari
Hilal bin Hibban r.a, beliau berkata: ‘Penghidangan
makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari perbuatan
orang-orang jahiliyah’. kebiasaan tersebut oleh masyarakat sekarang
sudah dianggap sunnah, dan meninggalkannya berarti bid’ah, maka
telah terbalik suatu urusan dan telah berubah suatu
kebiasaan’.(al-Aqrimany dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel
‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286).
Dan para ulama
berkata: “Tidak
pantas orang Islam mengikuti kebiasaan orang Kafir, oleh karena itu
setiap orang seharusnya melarang keluarganya dari menghadiri acara
semacam itu”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong
Nahdlatoel
Oelama
Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285)
Al-Sayyid al-Bakry
Abu Bakr al-Dimyati dalam kitabnya I’anah at- Thalibien menghukumi
makruh
berkumpul bersama di tempat keluarga mayat,
walaupun hanya sebatas untuk berbelasungkawa, tanpa dilanjutkan
dengan proses perjamuan tahlilan.
Beliau justru
menganjurkan untuk segera
meninggalkan keluarga tersebut,
setelah selesai menyampaikan ta’ziyah. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr
al-Dimyati, I’anah at- Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr, 1414) juz
II, hal 146)
Ibnu Taimiyah
ketika menjawab pertanyaan tentang hukum dari al-Ma’tam: “Tidak
diterima keterangan mengenai perbuatan tersebut apakah itu hadits
shahih dari Nabi, tidak pula dari sahabat-sahabatnya, dan
tidak ada seorangpun dari imam-imam muslimin
serta dari imam madzhab yang empat (Imam
Hanafy, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad) juga dari imam-imam
yang lainnya,
demikian pula tidak terdapat keterangan dari ahli kitab yang dapat
dipakai pegangan, tidak pula dari Nabi, sahabat, tabi’ien, baik
shahih maupun dlaif, serta tidak terdapat baik dalam kitab-kitab
shahih, sunan-sunan ataupun musnad-musnad, serta tidak diketahui pula
satupun dalam hadits-hadits dari zaman nabi dan sahabat.
” Menurut
pendapat Mufty Makkah al-Musyarafah, Ahmad
bin Zainy Dahlan
yang dilansir dalam kitab
I’anah at-Thalibien:
“Tidak
diragukan lagi bahwa mencegah masyarakat dari perbuatan bid’ah
munkarah tersebut adalah mengandung arti menghidupkan sunnah dan
mematikan bid’ah, sekaligus berarti menbuka banyak pintu kebaikan
dan menutup banyak pintu keburukan”.
(al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at-Thalibien juz
II, hal 166)
Memang seolah-olah
terdapat banyak unsur kebaikan dalam tahlilan itu,
namun bila dikembalikan ke dalam hukum agama dimana Hadits ke-5
Arba’in an- Nawawiyah disebutkan: “Dari Ummul mukminin, Ummu
‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata bahwa
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa
yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan
dari kami, maka dia tertolak”. (Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718)
Ahli Sunnah wal
Jama’ah adalah instrumen untuk menjaga kemurnian Islam ini meskipun
sampai akhir zaman Allah tidak mengutus Rasul lagi. Dibalik larangan
bid’ah terkandung hikmah yang sangat besar, membentengi perubahan-
perubahan dalam agama akibat arus pemikiran dan adat istiadat dari
luar Islam.
Bila pada umat-umat
terdahulu telah menyeleweng agamanya, Allah mengutus Rasul baru, maka
pada umat Muhammad ini Allah tidak akan mengutus Rasul lagi sampai
kiamat, namun membangkitkan orang yang memperbarui agamanya seiring
penyelewengan yang terjadi. Ibadah yang disunnahkan dibandingkan
dengan yang diada-adakan hakikatnya sangat berbeda, bagaikan
uang/ijazah asli dengan uang/ijazah palsu, meskipun keduanya tampak
sejenis.
Yang membedakan 72
golongan ahli neraka dengan 1 golongan ahli surga adalah sunnah dan
bid’ah. Umat ini tidak berpecahbelah sehebat perpecahan yang
diakibatkan oleh bid’ah. Perpecahan umat akibat perjudian,
pencurian, pornografi, dan kemaksiatan lain akan menjadi jelas siapa
yang berada di pihak Islam dan sebaliknya.
Sedang perpecahan
akibat bid’ah senantiasa lebih rumit, kedua belah pihak yang
bertikai kelihatannya sama-sama alim.
Ibn Abbas r.a
berkata: “Tidak
akan datang suatu zaman kepada manusia, kecuali pada zaman itu semua
orang mematikan sunnah dan menghidupkan bid’ah, hingga matilah
sunnah dan hiduplah bid’ah. tidak akan ada orang yang berusaha
mengamalkan sunnah dan mengingkari bid’ah, kecuali orang tersebut
diberi kemudahan oleh Allah di dalam menghadapi segala kecaman
manusia yang diakibatkan karena perbuatannya yang tidak sesuai dengan
keinginan mereka serta karena ia berusaha melarang mereka melakukan
apa yang sudah dibiasakan oleh mereka, dan barangsiapa yang melakukan
hal tersebut, maka Allah akan membalasnya dengan berlipat kebaikan di
alam Akhirat”.(al-
Aqriman y hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel
‘Oelama
Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286)
Sehingga
disimpulkan oleh Majalah al-Mawa’idz bahwa mengadakan perjamuan di
rumah keluarga mayit berarti telah melanggar tiga hal:
1. Membebani
keluarga mayit, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan,
namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayit akan
menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan.
2. Merepotkan
keluarga mayit, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai,
ditambah pula bebannya.
3. Bertolak
belakang dengan hadits. Menurut hadits, justeru kita (tetangga) yang
harus mengirimkan makanan kepada keluarga mayit yang sedang berduka
cita, bukan sebaliknya. (al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel
‘Oelama Tasikmalaya, hal 200)
Kemudian,
berdasarkan keterangan Sayid Bakr di dalam kitab ‘Ianah, ternyata
para ulama dari empat madzhab telah menyepakati bahwa kebiasaan
keluarga mayit mengadakan perjamuan yang biasa disebut dengan istilah
nyusur tanah, tiluna, tujuhna, dst merupakan perbuatan bid’ah yang
tidak disukai agama (hal 285).
Melalui
kutipan-kutipan tersebut, diketahuilah bahwa sebenarnya
yang menghukumi bid’ah munkarah
itu ternyata ulama-ulama
Ahl as-Sunnah wa al- Jamaah,
bukan hanya (majalah) Attobib, al-moemin, al-Mawa’idz. tidak tau
siapa yang menghukumi sunat, apakah Ahl as-Sunnah wa al-Jamaah atau
bukan (hal 286).
Dan dapat dipahami dari dalil-dalil terdahulu, bahwa hukum dari
menghidangkan
makanan oleh
keluarga mayit adalah bid’ah
yang dimakruhkan
dengan makruh
tahrim
(makruh yang identik dengan haram). Demikian dikarenakan hukum dari
niyahah adalah haram, dan apa yang dihubungkan dengan haram, maka
hukumnya adalah haram”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al- Mawa’idz;
Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18,
hal.286)
Kita tidaklah akan
lepas dari kesalahan, termasuk kesalahan akibat ketidaktahuan,
ketidaksengajaan, maupun ketidakmampuan. Namun jangan sampai
kesalahan yang kita lakukan menjadi sebuah kebanggaan. Baik yang
menghukumi haram maupun makruh, sebagaimana halnya
rokok, tahlilan, dll selayaknya diusahakan untuk ditinggalkan, bukan
dibela-bela dan dilestarikan.
MARI
KITA LIHAT PENDAPAT MUHAMMADIYAH
- Muhammadiyah
Sebagaimana
sudah dikenal, bahwa ajaran agama Muhammadiyah cenderung ingin
memurnikan syariat Islam (tajdid). Islam yang menyebar luas di
Indonesia, khususnya di jawa, tidak dipungkiri merupakan perjuangan
dari para pendakwah Islam pertama, di antaranya adalah Wali Sanga.
Dalam menyebarkan agama Islam, Walisanga menggunakan pendekatan
kultural, yang mana tidak membuang keseluruhan tradisi dan budaya
Hindu dan Budha, dua ajaran yang menjadi mayoritas pada masa itu,
melainkan memasukkan ajaran-ajaran Islam ke dalam tradisi dan
kepercayaan Hindu Budha. Salah satu tradisi agama Hindu, yaitu ketika
ada orang yang meninggal adalah kembalinya ruh orang yang meninggal
itu ke rumahnya pada hari pertama, ketiga, ketujuh, empat puluh,
seratus, dan seterusnya. Dari tradisi itulah kemudian muncul tradisi
yang kemudian dikenal dengan tahlil.
Sebagaimana
sudah pernah dibahas dalam Majalah Suara Muhammadiyah dan dimuat
dalam buku Tanya Jawab Agama II yang diterbitkan Muhammadiyah,
tahlilan
tidak ada sumbernya dalam ajaran Islam. Tradisi selamatan kematian 7
hari, 40 hari, 100 hari maupun 1000 hari untuk orang yang meninggal
dunia, sesungguhnya merupakan tradisi agama Hindu dan tidak ada
sumbernya dari ajaran Islam.
Muhammadiyah
menganggap bahwa keberadaan tahlil pada dasarnya tidak bisa
dilepaskan dari tradisi tarekat. Ini bisa diketahui dari terdapatnya
gerak-gerak tertentu disertai pengaturan nafas untuk melafalkan
bacaan tahlil sebagai bagian dari metode mendekatkan diri pada Allah.
Dari tradisi tarekat inilah kemudian berkembang model-model tahlil
atau tahlilan di kalangan umat Islam Indonesia.
Dalam
tanya jawab masalah Agama di Suara Muhammadiyah disebutkan
macam-macam tahlil atau tahlilan. Di lingkungan Keraton terdapat
tahlil rutin, yaitu tahlil yang diselenggarakan setiap malam Jum'at
dan Selasa Legi; tahlil hajatan, yaitu tahlil yang diselenggarakan
jika keraton mempunyai hajat-hajat tertentu seperti tahlil pada saat
penobatan raja, labuhan, hajat perkawinan, kelahiran dan lainnya. Di
masyarakat umum juga berkembang bentuk-bentuk tahlil
dan
salah satunya adalah tahlil untuk orang yang meninggal dunia.
Muhammadiyah
yang notabenenya mengaku masuk dalam kalangan para pendukung gerakan
Islam pembaharuan (tajdid) yang berorientasi kepada pemurnian ajaran
Islam, sepakat memandang tahlilan
orang yang meninggal dunia sebagai bid'ah yang harus ditinggalkan
karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah.
Esensi
pokok tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai perbuatan bid'ah
bukan terletak pada membaca kalimat la
ilaha illallah,
melainkan pada hal pokok yang menyertai tahlil, yaitu;
1.
Mengirimkan
bacaan ayat-ayat al-Qur'an kepada jenazah atau hadiah pahala kepada
orang yang meninggal,
2.
Bacaan
tahlil yang memakai pola tertentu dan dikaitkan dengan peristiwa
tertentu.
Berikut
akan kami berikan argumentasi penolakan Muhammadiyah terhadap tahlil:
Argumentasi
Pertama:
Bahwa mengirim hadiah pahala untuk orang yang sudah meninggal dunia
tidak ada tuntunannya dari ayat-ayat al-Qur'an maupun hadis Rasul.
Muhammadiyah berpendapat bahwa ketika dalam suatu masalah tidak ada
tuntunannya, maka yang harus dipegangi adalah sabda Rasulullah saw,
yang artinya:
“Barangsiapa
yang mengerjakan suatu perbuatan (agama) yang tidak ada perintahku
untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak.”
[HR.
Muslim dan Ahmad]
Dalam
situs pdmbontang.com memuat sebuah artikel yang berjudul
“Meninggalkan Tahlilan, siapa takut?”, sebuah artikel yang
bersumber dari MTA-online. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa
Nabi Muhammad saw ketika masih hidup pernah mendapat musibah kematian
atas orang yang dicintainya, yaitu Khodijah. Tetapi Nabi saw tidak
pernah memperingati kematian istrinya dalam bentuk apapun apalagi
dengan ritual tahlilan. Semasa Nabi hidup juga pernah ada banyak
sahabatnya dan juga pamannya yang meninggal, di antaranya Hamzah, si
singa padang pasir yang meninggal dalam perang Uhud. Beliau juga
tidak pernah memperingati kematian pamannya dan para sahabatnya.
Demikian
pula setelah Rasulullah saw wafat, tahlilan atau peringatan hari
kematian belum ada pada masa khulafaur Rasyidin. Pada masa Abu Bakar
tidak pernah memperingati kematian Rasulullah Muhammad saw. Setelah
Abu Bakar wafat Umar bin Khaththab sebagai kholifah juga tidak pernah
memperingati kematian Rasululah Muhammad saw dan Abu Bakar ra.
Singkatnya semua Khulafaur Rasyidin tidak pernah memperingati
kematian Rasulullah saw.
Dalil
aqli atas sejarah tersebut adalah, kalau Rasulullah saw tidak pernah
memperingati kematian, para sahabat semuanya tidak pernah ada yang
memperingati kematian, berarti peringatan kematian adalah bukan
termasuk ajaran Islam, sebab yang menjadi panutan umat Islam adalah
Rasulullah saw dan para sahabatnya, bukan?
Selain
itu, berkaitan dalam masalah tahlil, Muhammadiyah menolaknya dengan
dasar dari hadist Rasulullah saw, yang artinya
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Apabila
manusia telah mati, maka putuslah segala amalnya kecuali tiga
perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak
saleh yang mendoakannya.”
[HR. Muslim]
Berkaitan
dengan hadis tersebut, yang juga digunakan oleh Ulama atau kalangan
yang membolehkan tahlilan, Muhammadiyah memandang bahwa hadist
itu berbicara
tentang
mendoakan, bukan mengirim pahala doa dan bacaan ayat-ayat Al Qur'an.
Mendoakan orang tua yang sudah meninggal yang beragama Islam memang
dituntunkan oleh Islam, tetapi mengirim pahala doa dan bacaan,
menurut kepercayaan Muhammadiyah, tidak ada tuntunannya sama sekali.
Argumentasi
kedua:
selain dasar sebagaimana sudah disebutkan, Muhammadiyah juga
mendasarkan argumentasinya pada al-Qur’an surat an-Najm ayat 39,
ath-Thur 21, al-Baqarah 286, al-An’am 164, yang mana dalam
ayat-ayat tersebut diterangkan bahwa manusia hanya akan mendapatkan
apa yang telah dikerjakannya sendiri. Berikut adalah petikan
ayat-ayatnya:
Dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya
(Q.S.
an-Najm: 39)
Dan
orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka
dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka[1426],
dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.
tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.
[QS. ath-Thur (52): 21]
Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia
mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat
siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya
Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami
tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban
yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum
kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang
tak sanggup kami memikulnya. beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan
rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami
terhadap kaum yang kafir."
(Q.S. al-Baqarah: 286)
Katakanlah:
"Apakah Aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal dia adalah
Tuhan bagi segala sesuatu. dan
tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali
kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul
dosa orang lain.
Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya
kepadamu apa yang kamu perselisihkan."
[QS. al-An’am (6): 164]
Dalam
menjelaskan ayat-ayat tersebut, kalangan yang menolak tahlilan
mengutip pendapat madzhab
Syafii yang dikutip Imam Nawawi dalam Syarah Muslimny.a, di sana
dikatakan bahwa bacaan qur'an (yang pahalanya dikirimkan kepada
mayit) tidak dapat sampai, sebagaimana disebutkan dalam dalam
al-Qur’an surat an-Najm ayat 39 di atas.
Selain
itu, juga dikuatkan dengan pendapat Imam Al Haitami dalam Al Fatawa
Al Kubra Al Fiqhiyah yang mengatakan: "Mayit
tidak boleh dibacakan apapun, berdasarkan keterangan yang mutlak dari
ulama mutaqaddimin, bahwa bacaan (yang pahalanya dikirimkan kepada
mayit) tidak dapat sampai kepadanya." Sedang dalam Al Um Imam
Syafi'i menjelaskan bahwa Rasulullah saw memberitakan sebagaimana
diberitakan Allah, bahwa dosa seseorang akan menimpa dirinya sendiri,
seperti halnya amalnya adalah untuk dirinya sendiri, bukan untuk
orang lain dan tidak dapat dikirimkan kepada orang lain. (Al Umm juz
7, hal 269).
Dasar
selanjutnya adalah, perbuatan
Nabi yang tidak menyukai ma'tam, yaitu berkumpul (di rumah keluarga
mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah
akan menimbulkan kesedihan baru (Al Umm, juz I, hal 248).
Juga perkataan Imam Nawawi yang mengatakan bahwa penyediaan
hidangan makanan oleh keluarga si mayit dan berkumpulnya orang banyak
di situ tidak ada nashnya sama sekali (Al Majmu' Syarah Muhadzab, juz
5 hal 286).
Sebagaimana
sudah menjadi keputusan Tarjih Muhammadiyah dalam masalah ini, bahwa
ketika ada yang meninggal yang
seharusnya membuat makanan adalah tetangga atau kerabat dekat untuk
keluarga si mayit. Dasarnya adalah hadis dari Abdullah bin Ja'far, ia
berkata, yang artinya:
Setelah
datang berita kematian Ja'far, Rasulullah bersabda: "Buatlah
makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang kepada mereka
sesuatu yang menyusahkan mereka”.
(H.R Tirmidzi dengan sanad hasan).
Demikianlah
pendapat Muhammadiyah dalam masalah tahlil. Penolakannya terhadap
tradisi tahlilan talah terang memiliki dasar. Lalu, bagaimana
pendapat NU? Dalil-dalil apa yang digunakan oleh Ulama NU sehingga
sampai sekarang masih mempertahankan tahlilan? Mari kita kaji
bersama-sama.
Coba
bandingkan dengan pendapat Ulama NU sekarang tentang tahlilan dalam
acara kematian
Bahwa
tahlil, secara bahasa berarti pengucapan kalimat la ilaha illallah.
Sedang tahlil secara istilah, sebagaimana ditulis KH M. Irfan Ms,
salah seorang tokoh NU, ialah mengesakan Allah dan tidak ada
pengabdian yang tulus kecuali hanya kepada Allah, tidak hanya mengkui
Allah sebagai Tuhan tetapi juga untuk mengabdi, sebagimana dalam
pentafsiran kalimah thayyibah. Pada perkembangannya, tahlil
diitilahkan sebagai rangkaian kegiatan doa yang diselenggarakan dalam
rangka mendoakan keluarga yang sudah meninggal dunia. Sebenarnya
tahlil bisa dilakukan sendiri-sendiri, namun kebiasaannya tahlil
dilakukan dengan cara berjamaah.
Dalam
buku Antologi NU diterangkan, sebelum doa dilakukan, dibacakan
terlebih dahulu kalimah-kalimah syahadad, hamdalah, takbir, shalawat,
tasbih, beberapa ayat suci al-Qur’an dan tidak ketinggalan
hailallah (membaca laa ilaaha illahllaah) secara bersama-sama.
Biasanya
acara tahlil dilaksanakan sejak malam pertama orang meninggal sampai
tujuh harinya. Lalu dilanjutkan lagi apda hari ke -40, hari ke-100,
dan hari ke-1000. Selanjtunya dilakukan setiap tahun dengan nama khol
atau haul, yang waktunya tepat pada hari kematiannya.
Setelah
pembacaan doa biasanya tuan rumah menghidangkan
makanan dan minuman kepada para jamaah. Kadang masih ditambah dengan
berkat (buah tangan berbentuk makanan matang).
Pada perkembangannya di beberapa daerah ada yang mengganti berkat,
bukan lagi dengan makanan matang, tetapi dengan bahan-bahan makanan,
seperti mie, beras, gula, the, telur, dan lain-lain. Semua itu
diberikan sebagai sedekah, yang pahalanya dihadiahkan kepada orang
yang sudah meninggal dunia tersebut. Sekaligus sebagai manifestasi
rasa dinta yang mendalam baginya.
Dalam
menjelaskan masalah tahlil, H.M.Cholil
Nafis, tokoh pembesar NU, menjelaskan pula sejarah tahlil, sebelum
memberikan dasar-dasar dibolehkannya tahlil. Menurutnya, berkumpulnya
orang-orang untuk tahlilan pada mulanya ditradisikan oleh Wali Songo
(sembilan pejuang Islam di tanah Jawa). Seperti yang telah kita
ketahui, di antara yang paling berjasa menyebarkan ajaran Islam di
Indonesia adalah Wali Songo. Keberhasilan dakwah Wali Songo ini tidak
lepas dari cara dakwahnya yang mengedepankan metode kultural atau
budaya.
Wali
Songo tidak secara frontal menentang tradisi Hindu yang telah
mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan,
hanya saja isinya diganti dengan nilai Islam.
Dalam
tradisi lama, bila ada orang meninggal, maka sanak famili dan
tetangga berkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit
tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan. Wali Songo
tidak serta merta membubarkan tradisi tersebut, tetapi masyarakat
dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan
pada mayit. Jadi istilah tahlil seperti pengertian di atas tidak
dikenal sebelum Wali Songo.
Warga
NU sampai sekarang tetap mempertahankan tahlil, salah satu tradisi
yang dimunculkan pertama kali oleh Walisanga. KH Sahal Mahfud, ulama
NU dari Jawa Tengah, berpendapat bahwa acara tahlilan yang sudah
mentradisi
hendaknya terus dilestarikan
sebagai salah satu budaya yang bernilai
islami dalam rangka melaksanakan ibadah sosial sekaligus meningkatkan
dzikir kepada Allah.
Kalau
kita tinjau apa yang disampaikan KH Sahal Mahfud, terdapat dua hikmah
dilakukannya tahlil, yaitu, pertama, hamblumminannas, dalam rangka
melaksanakan ibadah sosial; dan kedua, hablumminallah, dengan
meningkatkan dzikir kepada Allah.
Mari
kita lihat perspektif Ulama NU tentang dua hikmah tahlil tersebut.
Pertama,
bahwa dalam tahlil terdapat aspek ibadah sosial, khususnya tahlil
yang dilakukan secara berjamaah. Dalam tahlil, sesama muslil akan
berkumpul sehingga tercipta hubungan silaturrahmi di antara mereka.
Selain itu, dibagikannya berkat,
sedekah berupa makanan atau bahan makanan, juga merupakan bagian dari
ibadah sosial.
Dalam
sebuah hadis dijelaskan, yang artinya:
Dari
Amr bin Abasah, ia berkata, saya mendatangi Rasulullah SAW kemudian
saya bertanya, “Wahai Rasul, apakah Islam itu?” Rasulullah SAW
menjawab, “Bertutur kata yang baik dan menyuguhkan makanan.”
(HR Ahmad)
Menurut
NU, sebagaimana disampaiakan H.M.Cholil
Nafis,
memberi
jamuan yang biasa diadakan ketika ada orang meninggal, hukumnya boleh
(mubah), dan menurut mayoritas ulama bahwa memberi jamuan itu
termasuk ibadah yang terpuji dan dianjurkan.
Sebab, jika dilihat dari segi jamuannya
termasuk sedekah yang dianjurkan oleh Islam yang pahalanya
dihadiahkan pada orang telah meninggal. Dan lebih dari itu, ada
tujuan lain yang ada di balik jamuan tersebut, yaitu ikramud
dla`if (menghormati
tamu), bersabar menghadapi musibah dan tidak menampakkan rasa susah
dan gelisah kepada orang lain.
Dalam
hadits shahih yang lain disebutkan, yang artinya:
Dari
Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, "Wahai
Rasulullah SAW, Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah ada
manfaatnya jika akan bersedekah untuknya?" Rasulullah menjawab,
"Ya”. Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun,
maka aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku akan menyedekahkan kebun
tersebut atas nama ibuku.”
(HR Tirmidzi)
Pembolehan
sedekah untuk mayit juga dikuatkan dengan pendapat Ibnu Qayyim
al-Jawziyah yang dengan tegas mengatakan bahwa sebaik-baik amal yang
dihadiahkan kepada mayit adalah memerdekakan budak, sedekah,
istigfar, doa dan haji. Adapun pahala membaca Al-Qur'an secara
sukarela dan pahalanya diberikan kepada mayit, juga akan sampai
kepada mayit tersebut. Sebagaimana pahala puasa dan haji.
Namun
demikian, karena memberikan jamuan untuk tamu berupa berkat adalah
hukumnya boleh, maka kemampuan ekonomi tetap harus tetap menjadi
pertimbangan utama. Tradisi NU dalam memberi jamuan makan untuk tamu
tidaklah sesuatu yang wajib. Orang yang tidak mampu secara ekonomi,
semestinya tidak memaksakan diri untuk memberikan jamuan dalam acara
tahlilan, apalagi sampai berhutang ke sana ke mari atau sampai
mengambil harta anak yatim dan ahli waris yang lain, demikian
dikatakan KH. Cholil Nafis.
Semua
jamuan dan doa dalam tahlilan pahalanya dihadiahkan kepada mayit.
Warga NU percaya bahwa bersedekah untuk mayit, pahalanya akan sampai
kepada mayit.
Dalam
buku Risalah Amaliyah Nahdhiyin disebutkan dikutip sebuah hadis di
mana Rasulullah pahala sedekah untuk mayit akan sampai.
Dari
Aisyah ra.bahwa seorang laki-laki berkata kepada rasulullah SAW.
“Sesungguhnya ibuku telah meninggal, dan aku melihatnya seolah-olah
dia berkata, bersedekahlah. Apakah baginya pahala jika aku bersedekah
untuknya?”. Rasulullah SAW. Bersabda,”ya”. (HR.
Muttafaqu ‘alaih)
Perintah
Rasulullah yang senada itu juga dapat ditemukan dalam hadits-hadits
yang lain. Bahkan beliau menyebut amalan sedekah sebagai amalan yang
tidak akan pernah putus meskipun oranng yang bersedekah itu telah
meninggal dunia. Pahala sedekah tidak saja dapat mengalir ketika yang
bersangkutan masih hidup, tetapi juga ketika jasad sudah ditiggalkan
oleh rohnya.
Dari
Abi Hurairah ra.bahwa rasulullah SAW.bersabda: 'Tatkala
manusia meninggal maka putuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara.
Yaitu amal Jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang
mendoakannya.” (HR.
Muslim).
Dalil
lain adalah hadits yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad as-Syarbashi, guru
besar pada Universitas al-Azhar, dalam kitabnya, Yas`aluunaka
fid Diini wal Hayaah, sebagaimana dikutip KH. Chilil Nafis,
yang artinya sebagai berikut:
“Sungguh
para ahli fiqh telah berargumentasi atas kiriman pahala ibadah itu
dapat sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia, dengan hadist
bahwa sesungguhnya ada salah seorang sahabat bertanya kepada
Rasulullah saw, seraya berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami
bersedekah untuk keluarga kami yang sudah mati, kami melakukan haji
untuk mereka dan kami berdoa bagi mereka; apakah hal tersebut
pahalanya dapat sampai kepada mereka? Rasulullah saw bersabda: Ya!
Sungguh pahala dari ibadah itu benar-benar akan sampai kepada mereka
dan sesungguhnya mereka itu benar-benar bergembira dengan kiriman
pahala tersebut, sebagaimana salah seorang dari kamu sekalian
bergembira dengan hadiah apabila hadiah tersebut dikirimkan
kepadanya!"
Jadi,
menurut NU, doa dan sedekah yang pahalanya diberikan kepada mayit
akan diterima oleh Allah.
Argumentasi
selanjutnya adalah, bahwa tahlil merupakan sarana hablumminallah,
sebab doa-doa atau bacaan-bacaan dalam tahlil merupakan bacaan-bacaan
dzikrullah yang mana apa yang dibaca tersebut sesuati dengan sunnah
Nabi Muhamamd saw.
Bahwa
ummat Islam diperintahkan, tidak hanya berdoa untuk orang yang masih
hidup, tetapi juga untuk orang yang sudah meninggal.
Allah
swt berfirman:
Orang-orang
yang datang sesudah mereka(Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, “Ya
Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah
beriman lebih dulu daripada kami.” (QS.
Al-Hasyr: 10)
Dalam
ayat lain, Allah berfirman:
Maka
Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan)
selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa)
orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui
tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal. (QS.
Muhammad: 19)
KH
M. Irfan Ms pernah mengatakan bahwa tahlil dengan serangkaian
bacaannya yang lebih akrab disebut dengan tahlilan tidak hanya
berfungsi hanya untuk mendoakan sanak kerabat yang telah meninggal,
akan tetapi lebih dari pada itu tahlil(tahlilan)
dengan serentetan bacaannya mulai dari surat Al-ikhlas, Shalawat,
Istighfar, kalimat thayyibah dan seterusnya memiliki
makna dan filosofi kehidupan manusia baik yang bertalian dengan
i’tiqad Ahlus Sunnah wal jamaah, maupun gambaran prilaku manusia
jika ingin memperoleh keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan di
akhirat kelak.
Dari
susunan bacaannya tahlilan terdiri dari dua unsur, yaitu syarat dan
rukun. Bacaan-bacaan yang termasuk syarat tahlil adalah:
1.
Surat al-Ikhlas
2.
Surat al-Falaq
3.
Surat an-Nas
4.
Surat al-Baqarah ayat 1 sampai ayat 5 الم
ذلك الكتاب
5.
Surat al-Baqarah ayat 163 والهكم
إله واحد
6.
Surat al-Baqarah ayat 255 الله
لاإله إلا هو الحي القيوم
7.
Surat al-Baqarah ayat dari ayat 284 samai ayat 286 لله
مافي السموات
8.
Surat al-Ahzab ayat 33 إنما
يريد الله
9.
Surat al-Ahzab ayat 56 إن
الله وملائكته يصلون على النبي
10.
Dan sela-sela bacaan antara Shalawat, Istighfar, Tahlil da Tasbih
Adapun
bacaan yang dimaksud dengan rukun tahlil ialah bacaan:
1.
Surat al-Baqarah ayat 286 pada bacaan :واعف
عنا واغفر لنا وارحمنا
2.
Surat al-Hud ayat 73: ارحمنا
ياأرحم الراحمين
3.
Shalawat Nabi
4.
Istighfar
5.
Kalimat Thayyibah لاإله
إلاالله
6.
Tasbih
Ayat-ayat
serta bacaan-bacaan dzikir di atas memiliki keutamaannya
masing-masing sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis Nabi saw.
Seperti,
misalnya sebuah hadis yang mengatakan bahwa “orang
yang menyebut “la ilaha illa Allah” akan dikeluarkan dari
neraka."
Dalam rangkaian tahlil biasanya juga membaca surat Yasin secara
berjamaah. Perbuatan ini sesuai dengan apa yang diperintahkan Nabi
SAW dalam beberapa haditsnya yang secara terang-terangan
memerintahkan supaya umat islam membacakan ayat-ayat al-Qur’an
untuk orang yang telah meninggal dunia.
Dari
Mu’aqqol ibn Yassar r.a: "barang
siapa membaca surat Yasin karena mengharap ridlo Allah, maka diampuni
dosa-dosanya yang telah lalu, maka bacakanlah surat yasin bagi orang
yang mati diantara kamu.” (H.R.
Al-Baihaqi, dalam Jami’us Shogir: bab Syu’abul Iman)
Masih
banyak hadis-hadis berkaitan dengan keutamaan surat-surat al-Qur’an
serta bacaan-bacaan dzikir dalam serangkaian bacaan tahlil yang akan
terlalu panjang jika semuanya ditulis di sini.
Kemudian,
tentang dzikir yang dilakukan secara berjamaah, termasuk dalam acara
tahlilan, juga masuk perkara ikhtilaf antara NU dan Muhammadiyah.
Permasalah ini akan kita bahas pada bab tersendiri. Yang perlu
dibahas lebih dalam disini, yang juga menjadi kontroversi Ulama,
adalah membaca surat al-Fatiah untuk dihadiahkan kepada mayit.
Dalam
pembacaan tahlil, setelah jamaah bersama-sama melantunkan shahadat,
sebelum dilanjutkan dengan bacaan-bacaan dan doa-doa yang lain,
biasanya pemimpin tahlil akan menghadiahi fatihah yang ditujuakan
kepada, Nabi Muhammad saw berserta keluarga, para sahabat, kepada
orang-orang sholih, dan kepada orang yang meninggal. NU berpendapat
bahwa membaca surat al-Fatihah yang dihadiahkan kepada orang yang
sudah meninggal hukumnya adalah boleh.
KH
A Nuril Huda, mengutip pendapat Ibnu
'Aqil, salah seorang tokoh besar madzhab Hanbali yang mengatakan:
"Disunnahkan menghadiahkan bacaan Al-Qur'an kepada Nabi SAW.”
Ibnu
'Abidin telah bertaka sebagaimana tersebut dalam Raddul
Muhtar 'Alad-Durral Mukhtar:
"Ketika
para ulama kita mengatakan boleh bagi seseorang untuk menghadiahkan
pahala amalnya untuk orang lain, maka termasuk di dalamnya hadiah
kepada Rasulullah SAW. Karena beliau lebih berhak mendapatkan dari
pada yang lain. Beliaulah yang telah menyelamatkan kita dari
kesesatan. Berarti hadiah tersebut termasuk salah satu bentuk terima
kasih kita kepadanya dan membalas budi baiknya.
Bukankah
seorang yang kamil (tinggi derajatnya) memungkinkan untuk bertambah
ketinggian derajat dan kesempurnaannya. Dalil sebagian orang yang
melarang bahwa perbuatan ini adalah tahshilul hashil (percuma) karena
semua amal umatnya otomatis masuk dalam tambahan amal Rasulullah,
jawabannya adalah bahwa ini bukanlah masalah. Bukankah Allah
Subhanahu
wa Ta’ala memberitakan
dalam Al-Qur'an bahwa Ia bershalawat terhadap Nabi SAW kemudian Allah
memerintahkan kita untuk bershalawat kepada Nabi dengan mengatakan:
اَللّهُمَّ
صَلِّي عَلَى مُحَمَّدٍ
“Ya
Allah berikanlah rahmat kemuliaan buat Muhammd. Wallahu A’lam.”
(lihat dalam Raddul
Muhtar 'Alad-Durral Mukhtar,
jilid II, hlm. 244)
Bolehnya
menghadiakan al-Fatikhah juga diperkuat dengan pendapat Ibnu Hajar al
Haytami dalam Al-Fatawa
al-Fiqhiyyah.
Juga, Al-Muhaddits Syekh Abdullah al-Ghumari dalam kitabnya Ar-Raddul
Muhkam al-Matin,
yang mengatakan: "Menurut saya boleh saja seseorang
menghadiahkan bacaan Al-Qu'an atau yang lain kepada baginda Nabi SAW,
meskipun beliau selalu mendapatkan pahala semua kebaikan yang
dilakukan oleh umatnya, karena memang tidak ada yang melarang hal
tersebut. Bahwa para sahabat tidak melakukannya, hal ini tidak
menunjukkan bahwa itu dilarang.
Jika
hadiah bacaan Al-Qur'an termasuk al-Fatihah diperbolehkan untuk Nabi,
maka, menurut Ulama NU, menghadiahkan al-Fatihah untuk para wali dan
orang-orang saleh yang jelas-jelas membutuhkan tambahnya ketinggian
derajat dan kemuliaan juga dihukumi boleh.
Selain
hadiah al-Fatihal, hal yang juga menjadi tradisi NU, dan tidak
terdapat di Muhammadiyah adalah tradisi Haul. Masalah
haul, barangkali tepat untuk sekalian kita angkat di sini, sebab
dalam acara haul yang ditradisikan oleh NU dipastikan ada pembacaan
tahlil.
Haul
adalah peringatan kematian yang dialukan setahun sekali, biasanya
diadakan untuk memperingati kematian para keluarga yang telah
meninggal dunia atau para tokoh.
Tradisi haul diadakan berdasarkan hadits Rasulullah SAW.
Diriwayatkan:
Rasulullah
berziarah ke makam Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dalam
perang Uhud dan makam keluarga Baqi’. Beliau mengucap salam dan
mendoakan mereka atas amal-amal yang telah mereka kerjakan.
(HR. Muslim)
Dalam
hadis lain yang diriwayatkan oleh Al-Wakidi disebutkan bahwa:
Rasulullah
SAW mengunjungi makam para pahlawan perang Uhud setiap tahun. Jika
telah sampai di Syi’ib (tempat makam mereka), Rasulullah agak keras
berucap: Assalâmu’alaikum bimâ shabartum fani’ma uqbâ ad-dâr.
(Semoga kalian selalu mendapat kesejahteraan ats kesabaran yang telah
kalian lakukan. Sungguh akhirat adalah tempat yang paling nikmat).
Abu Bakar, Umar dan Utsman juga malakukan hal yang serupa. (Dalam
Najh al-Balâghah).
Para
ulama menyatakan, peringatan haul tidak dilarang oleh agama, bahkan
dianjurkan. Ibnu Hajar dalam Fatâwa al-Kubrâ Juz II, sebagaimana
dikutip
A. Khoirul Anam dalam artikelnya, menjelaskan,
para Sahabat dan Ulama tidak ada yang melarang peringatan haul
sepanjang tidak ada yang meratapi mayyit atau ahli kubur sambil
menangis. Peringatan haul yang diadakan secara bersama-sama menjadi
penting bagi umat Islam untuk bersilaturrahim satu sama-lain; berdoa
sembari memantapkan diri untuk menyontoh segala teladan dari para
pendahulu; juga menjadi forum penting untuk menyampaikan
nasihat-nasihat keagamaan.
Demikianlah
pendapat NU mengenai tahlil, yang intinya tahlil tidak bertentangan
dengan syariat. Karena dengan seseorang mengikuti tahlilan, baik
sendiri-sendiri, berjamaah, dalam acara haul atau tidak, maka mereka
menjadi berdzikir dengan mengalunkan kalimah syahadah, juga membaca
ayat suci al-Qur’an serta bacaan dzikir yang lain, yang semua itu
tidak lain sebagai cara istighatsah kepada Allah agar doanya diterima
untuk mayit.
Mari
kita simak pendapat seorang muallaf dari agama hindu
MUALLAF
MENGGUGAT SLAMETAN
Lebih 200 DALIL
DARI KITAB WEDHA (KITAB SUCI UMAT HINDU) TENTANG SELAMATAN 1,7,10,100
hari, nyewu, dll.
ROMO PINANDHITA
SULINGGIH WINARNO, (sarjana agama hindu(s1)&pendeta berkasta
brahmana, kasta brahmana adalah kasta/tingkatan tertinggi pada umat
hindu).
Alhamdulillah
yang sekarang beliau Romo Pinandhita Sulinggih Winarno menjadi
Mualaf/masuk Islam
lalu beliau mengubah namanya menjadi Abdul Aziz, sekarang beliau
tinggal di Blitar-Jawa Timur. Dulu beliau tinggal di
Bali
bersama keluarganya yang hindu, Beliau hampir dibunuh karena ingin
masuk islam, beliau sering di ludahi mukanya karena ingin beragama
islam & alhamdulillah ayahnya sebelum meninggal beliau juga
memeluk agama islam. Abdul aziz berharap seluruh kaum muslimin
membantu mempublikasikan,menyebarkan materi dibawah ini.
Jazakumullahu khoiran katsira.
Kesaksian mantan
pendeta hindu: abdul aziz bersumpah atas asma
Allah
bahwa
selamatan,
ketupat, tingkepan, & sebahagian budaya jawa lainnya adalah
keyakinan umat hindu dan beliau menyatakan tidak kurang dari 200
dalil dari kitab wedha (kitab suci umat hindu) yang menjelaskan
tentang keharusan selamatan bagi pemeluk umat hindu, demikian akan
saya uraikan fakta dengan jelas dan ilmiyah dibawah ini :
1. Di dalam prosesi
menuju alam nirwana menghadap ida sang hyang widhi wasa mencapai alam
moksa, diperintahkan untuk selamatan/kirim do’a
pada 1 harinya, 2 harinya, 7 harinya, 40 harinya, 100 harinya, mendak
pisan, mendak pindho, nyewu (1000 harinya).
Pertanyaan ?????
apakah anda orang islam juga melakukan itu ?????
Ketahuilah bahwa
TIDAK
AKAN PERNAH ANDA TEMUKAN DALIL DARI AL-QUR’AN &
AS-SUNNAH/hadits shahih TENTANG PERINTAH MELAKUKAN SELAMATAN, bahkan
hadits yang dhoif(lemah)pun tidak akan anda temukan, akan tetapi
kenyataan dan fakta membuktikan bahwa anda akan menemukan dalil/dasar
selamatan,dkk,justru ada dalam kitab suci umat hindu,
COBA ANDA BACA
SENDIRI DALIL DARI KITAB WEDHA (kitab suci umat hindu) DIBAWAH INI:
a. Anda buka kitab
SAMAWEDHA halaman 373 ayat pertama, kurang lebih bunyinya dalam
bahasa SANSEKERTA sebagai berikut: PRATYASMAHI BIBISATHE KUWI
KWIWEWIBISHIBAHRA ARAM GAYAMAYA JENGI PETRISADA DWENENARA.
ANDA BELUM PUAS,
BELUM YAKIN, ???
b. Anda buka lagi
KITAB SAMAWEDHA SAMHITA BUKU SATU,BAGIAN SATU,HALAMAN 20. Bunyinya :
PURWACIKA PRATAKA PRATAKA PRAMOREDYA RSI BARAWAJAH MEDANTITISUDI
PURMURTI TAYURWANTARA MAWAEDA DEWATA AGNI CANDRA GAYATRI AYATNYA AGNA
AYAHI WITHAIGRANO HAMYADITAHI LILTASTASI BARNESI AGNE.
Di paparkan dengan
jelas pada ayat wedha diatas bahwa lakukanlah pengorbanan pada orang
tuamu dan lakukanlah kirim do’a pada orang tuamu dihari
pertama, ke tiga, ke tujuh, empat puluh, seratus, mendak pisan,
mendhak pindho, nyewu (1000 harinya).
Dan dalil-dalil dari
wedha selengkapnya silahkan anda bisa baca di dalam buku karya Abdul
aziz (mantan pendeta hindu) berjudul “mualaf menggugat selamatan”,
di paparkan TIDAK KURANG DARI 200 DALIL DARI “WEDHA” kitab suci
umat hindu semua.
JIKA ANDA BELUM
YAKIN, MASIH NGEYEL,,, ?
d. Baca juga buku
dengan judul ,“NILAI-NILAI HINDU DALAM
BUDAYA
JAWA”, karya Prof.Dr. Ida Bedande Adi Suripto (BELIAU ADALAH DUTA
DARI AGAMA HINDU UNTUK NEGARA NEPAL, INDIA, VATIKAN, ROMA, &
BELIAU MENJABAT SEBAGAI SEKRETARIS
PARISADA HINDU DHARMA
INDONESIA).
Beliau menyatakan
SELAMATAN
SURTANAH, GEBLAK, HARI PERTAMA, KE TIGA, KE TUJUH, KE SERATUS,
MENDHAK PISAN, MENDHAK PINDHO, NYEWU (1000 harinya) ADALAH IBADAH
UMAT
HINDU
dan
beliau menyatakan pula NILAI-NILAI HINDU SANGAT KUAT MEMPENGARUHI
BUDAYA JAWA,
ADI SURIPTO
DENGAN BANGGA MENYATAKAN UMAT HINDU JUMLAH PENGANUTNYA MINORITAS AKAN
TETAPI AJARANNYA BANYAK DI
AMALKAN MASYARAKAT
, yang
maksudnya sejak masih dalam kandungan ibu-pun sebagian masyarakat
melakukan ritual
TELONAN (selamatan
bayi pada hari ke 105 (tiap telon 35 hari x 3 =105 hari sejak hari
kelahiran )), TINGKEPAN
(selamatan untuk janin berusia 7 bulan).
e. Baca majalah
“media hindu” tentang filosofis upacara NYEWU
(ritual selamatan pada 1000 harinya sejak meninggal).
Dan budaya jawa hanya tinggal sejarah bila orang jawa keluar dari
agama
hindu.
f. Jika anda kurang
yakin,
Masih
ngeyel dan ingin membuktikan sendiri anda bisa meneliti kitab wedha
datang saja ke DINAS KEBUDAYAAN BALI, mereka siap membantu anda. atau
Telephon Nyi Ketut Suratni : 0857 3880 7015 (dia beragama Hindu
tinggal di Bali, wawasanya tentang hindu cukup luas dia bekerja
sebagai pemandu wisata ).
g. APA DASAR YANG
LAIN DIDALAM HINDU ??? :
# RUKUN IMAN HINDU
(PANCA SRADA) yang harus diyakini umat hindu
1. Percaya adanya
sang hyang widhi.
2. Percaya adanya
roh leluhur.
3. Percaya adanya
karmapala.
4. Percaya adanya
smskra manitis.
5. Percaya adanya
moksa.
# PANCA SRADA punya
rukun, yaitu:
• PANCA YAJNA
(artinya 5 macam selamatan).
1. Selamatan DEWA
YAJNA (selamatan yang ditujukan pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau
biasa dikenal orang dalam istilah dengan,” memetri bapa kuasa ibu
pertiwi “).
2. Selamatan PRITRA
YAJNA (selamatan yang DI TUJUKAN PADA LELUHUR).
3. Selamatan RSI
YAJNA
(selamatan yang ditujukan pada guru atau kirim do’a yang ditujukan
pada Guru, biasanya di punden/ndanyangan ). Kalau di kota di namakan
dengan nama lain yaitu “SELAMATAN
KHAUL”
memperingati kiyainya/gurunya & semisalnya, yang meninggal dunia.
4. Selamatan MANUSIA
YAJNA (selamatan yang ditujukan pada hari kelahiran atau dikota
disebut “ULANG TAHUN” ).
5. Selamatan BUTA
YAJNA (selamatan yang ditujukan pada hari kebaikan ), misalnya kita
ambil contoh biasanya pada beberapa masyarakat islam (jawa) melakukan
selamatan hari kebaikan pada awal bulan ramadhan yang disebut
“selamatan MEGENGAN”.
Fenomena diatas
tidak diragukan lagi karena pengaruh agama hindu/budaya
jawa/nenekmoyang .
Allah berfirman: “
dan
apabila dikatakan kepada mereka ,”ikutilah apa yang telah
diturunkan Allah,” mereka menjawab ,”(tidak) kami mengikuti apa
yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukan-nya).”padahal,
nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun, dan tidak mendapat
petunjuk.(QS.Al-Baqarah,170).
“mereka tidak
lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh
hawa nafsu mereka”(QS.An-Najm,23).
Dan Allah juga
berfirman: dan apabila dikatakan pada mereka,”mari
lah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (mengikuti)
Rasul.”mereka menjawab,”cukuplah bagi kami apa yang kami dapati
nenek moyang kami (mengerjakannya) .”apakah (mereka akan mengikuti)
juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak
mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk
? (QS.Al-Maidah,104)
# AKIBAT YANG TIDAK
DI SELAMATI DALAM KEYAKINAN HINDU, yaitu:
Pertanyaan ?
orang tua kalau
tidak diselamati apa rohnya gentayangan?
Buka dalilnya
DIKITAB SUCI UMAT HINDU dikitab SIWASASANA HALAMAN 46-47 CETAKAN
TAHUN 1979. Bagi yang tidak mau selamatan mereka di peralina hidup
kembali dalam dunia bisa berwujud menjadi hewan atau bersemayam di
dalam pohon, makanya kalau anda ke Bali banyak pohon yang dikasih
kain-kain dan sajen-sajen itu, karena mereka meyakini roh nya ada
dalam pohon itu, dan bersemayam dalam benda-benda bertuah misal keris
dan jimat, di hari sukra umanis (jum’at legi) keris atau jimat di
beri bunga & sajen-sajen.
DEWA ASURA akan
marah besar jika orang tidak mau melakukan selamatan maka dewa asura
akan mendatangkan bala/bencana & membunuh manusia yang ada di
dunia.
DEWA ASURA atau
dikenal dalam masyarakat dengan nama BETHARAKALA , anak ontang anting
harus diruwat (ritual dengan selamatan & sajen) karena takut
betharakala , sendhang kapit pancuran(anak wanita diantara kedua
saudara kandung anak laki-laki) diruwat karena takut betharakala,
rabi ngalor ngulon merga rawani karo betharakala (nikah tidak boleh
karena rumahnya menghadap utara&barat, karena takut celaka ).
# AKIBAT YANG DI
SELAMATI DALAM KEYAKINAN HINDU, yaitu:
Dalam keyakinan
hindu bagi yang mau selamatan maka mereka langsung punya tiket ke
surga.
2.
NASI TUMPENG
Konsep dalam
agama hindu : dalam kitab MANAWA DHARMA SASTRA WEDHA SMRTI ,BAGI
ORANG YANG BERKASTA SUDRA(KASTA YANG RENDAH) YANG TIDAK BISA MEMBACA
KALIMAT PERSAKSIAN
:
HOM SUWASTIASU
HOM AWI KNAMASTU EKAM EVA ADITYAM BRAHMAN
,BAGI YANG TIDAK BISA MENGUCAPKAN KALIMAT DALAM BAHASA SANSEKERTA
DIATAS SEBAGAI PENGGANTINYA MAKA MEREKA CUKUP MEMBIKIN
TUMPENG, BENTUKNYA ADALAH SEGITIGA, SEGITIGA YANG DIMAKSUT ADALAH
TRIMURTI (SHIVA, VISHNU, BRAHMA=>BRAHMAN) ARTINYA TIGA MANIFESTASI
IDA SANG HYANG WIDHI WASA , UMAT HINDU MENGATAKAN
BARANGSIAPA
YANG MEMBIKIN TUMPENG MAKA DIA SUDAH BERAGAMA HINDU.
Dikitab BAGHAWAGHITA
di jelaskan TUHAN
nya orang hindu lagi minum dan ditengahnya ada tumpeng, dan di depan
dewa brahma ada sajen-sajen.
3. Pemberangkatan
mayat diwajibkan dipamitkan di depan rumah lalu beberapa sanak
keluarga akan lewat di bawah tandu
mayat (tradisi brobosan), karena umat hindu meyakini brobosan sebagai
wujud bakti pada orang tua dan salam pada dewa, dalam hindu mayat di
tandu lalu diatasnya diberi payung, pemberangkatan mayat menggunakan
sebar/sawur bunga, uanglogam, beraskuning,dll, lalu bunga di
ronce(dirangkai dengan benang )lalu di taruh/dikalungkan di atas
beranda mayat.
Hindu meyakini :
a. Bunga warna putih
mempunyai kekuatan dewa brahma.
b. Bunga warna merah
mempunyai kekuatan dewa wisnu.
c. Bunga warna
kuning mempunyai kekuatan dewa siwa.
Umat hindu
berkeyakinan bunga itu berfungsi sebagai pendorong do’a
(muspha/trisandya) & pewangi.
4. KETUPAT
Didalam hindu roh
anak menjelang hari raya pulang kerumah, sebagai penghormatan orang
tua kepada anak, maka biasanya hindu setelah hari raya di pasang
kupat diatas pintu dan di bagi-bagikan tetangga.
Pertanyaan ? apakah
anda tahu dasarnya setelah hariraya idulfitri ada hari raya
kupatan/ketupat ? apa dasarnya? DEMI
ALLAH tidak ada satu dalilpun perintah Allah dari Al-Qur’an dan
As-sunnah tentang perbuatan tersebut diatas.
sungguh Allah
berfirman: “mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan,
dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka”(QS.An-NAJM:23).
“ dan apabila
dikatakan kepada mereka ,”ikutilah
apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab ,”(tidak) kami
mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang
kami(melakukan-nya).”padahal, nenek moyang mereka itu tidak
mengetahui apa pun, dan tidak mendapat petunjuk.(QS.Al-Baqarah:170)
#
KESIMPULAN
TRADISI-TRADISI
SALAH YANG MEMBUDAYA: tradisi keliru dan telah membudaya pada
masyarakat kita yang kita sebutkan diatas, bukan
untuk diikuti akan tetapi untuk dijauhi.
Bahwa setidaknya ada dua alasan mereka melakukan tradisi-tradisi
tersebut :
1. Mereka
berpedoman dengan hadits palsu;
2. Sebagian
dari mereka hanya sekedar ikut-ikutan (mengekor) terhadap tradisi
yang berjalan disuatu tempat. Mereka akan mengatakan bahwa ini adalah
keyakinan para pendahulu dan nenek moyang mereka
!
Saudaraku sekalian,
argumentasi ”apa kata orang tua”, bukan lah jawaban ilmiyah dari
seorang muslim yang mencari kebenaran. Apalagi masalah ini menyangkut
baik buruknya aqidah seseorang. Maka, permasalahan ini harus
didudukkan dengan timbangan AL-QUR’AN AS-SUNNAH AS SHAHIHAH.
Sikap mengekor
kepada pendahulu dan nenek moyang dengan tanpa memperdulikan
dalil-dalil syar’i merupakan perbuatan yang keliru, karena sikap
tersebut menyerupai orang-orang quraysy, ketika diseru oleh
Rasulullah untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Apa jawab mereka ?
silahkan anda baca
al-qur’an surat az-zuhruf ayat 22 & asy-syu’ara ayat 74.
“bahkan mereka
berkata,’sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut
suatu agama (bukan agama yang engkau bawa)dan sesungguhnya kami
orang-orang yang mendapat petunjuk dengan mengikuti jejak
mereka”(Qs.az Zuhruf,22).
Jawaban seperti ini
serupa dengan apa yang dikatakan kaum Nabi Ibrahim, ketika mereka
diajak meninggalkan peribadatan kepada selain Allah. Mereka
mengatakan,” kami dapati bapak-bapak kami berbuat demikian (yakni
beribadah kepada berhala).”(QS.Asy Syu’ara,74).
# PENUTUP
Demikian wahai
saudaraku persaksian yang dapat saya sampaikan. mari janganlah
mencampur adukkan ajaran hindu dengan ajaran islam. misalnya jika
anda tidak berani mendakwahi atau menyampaikan pada saudara kita
sebahagian umat islam yang masih melakukan selamatan dan sebagainya
adalah dari Hindu bukan ajaran islam.
Misal, Jika anda
merasa malu, gak enak (ewuh pakewuh) menyampaikan atau mendakwahi
kepada saudara kita muslim yang masih melakukan selamatan dan
sebagainya atau malu gara-gara kita menegakkan Al-Qur’an &
As-Sunnah, anda keliru besar.
Ingat janji-Nya,
Allah berfirman: sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin,
baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk
mereka-,,,,(QS.At-Taubah,111).
Marilah
masing-masing kita selalu berbenah dan memperbaiki diri. Semoga Allah
memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita dan seluruh kaum
muslimin. Aamiin.
Wallahu a’lam.
Oleh : Abdul Aziz.
Allah berfirman :
Hai
orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, maka
niscaya DIA(Allah) akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu
(Qs.Muhammad,7). riwayat Anas bin malik-,,,- Rasulullah bersabda:
diantara tanda-tanda hari kiamat adalah hilangnya ilmu (keislaman),
maraknya kebodohan (tentangislam),,,-(HR.bukhari(no,81)).
HR.muslim,no1856))
Riwayat dari abdullah bin amru bin al-ash-,,,-,bahwa Rasul bersabda
:sesungguhnya Allah azzawajalla tidak menghilangkan ilmu (keislaman)
dengan cara mencabutnya dari dada umat manusia, tetapi Allah
menghilangkan ilmu (keislaman)d engan memwafatkan para ulama
,sehingga tidak ada seorang ulama pun yang tertinggal. kemudian
orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh, lalu mereka di
tanya, lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan
menyesatkan. (HR.Muslim,no:1858), dengan sanad sahih
PETUNJUK ILAHI
DALAM BERDISKUSI
Serulah kepada
jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah
mereka dengan cara yang lebih baik.
(Qs. 16 an-Nahl :125)
Berilah mereka
pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada
jiwa mereka.
(Qs. 4 an-Nisa' : 63)
Jadi kesimpulannya,
pada awal berdirinya NU tahlilan & (untuk) memperingati kematian
itu DILARANG dan hukumnya BID’AH MUNKAROH dan itu berasal dari
ASWAJA dll. Namun pada perkembangannya NU menyatakan mubah/boleh
bahkan itu sesuai syariah dan ASWAJA dan menghidangkan makanan untuk
tamupun boleh. Bahkan apabila meninggalkan tradisi tersebut ia
dianggap bukan ASWAJA lagi.
Setelah kita menilai
semua meresapi hal tersebut, dan ternyata tradisi itu berasal dari
agama hindu, pertanyaanya adalah bolehkah kita mengamalkan
peribadatan orang yang beragama hindu?
Apabila kita
menjawab boleh berarti kita telah menganggap bahwa agama hindu itu
juga agama yang hak
Akankah demikian? ,
agama yang hak adalah islam
Islam ini sudah
sempurna tidak usah ditambah-tambah
Terus bagaimana
dengan orang yang tetap melaksanakan hal itu bahkan sambil dibacakan
ayat-ayat Al qur’an ?
Berarti ia telah
mencampur-adukkan antara yang hak dan yang batil !
Ia telah syirik
karena tanpa ia ketahui telah beribadah kepada selain ALLAH Lihat
surat al Baqoraah ayat 42. Kesimpulan terakhir bahwa meninggalkan
tahlilan (peringatn kematian) berarti telah menghidupkan sunnah dan
menghilangkan bid’ah, meninggalkan tahlilan dan mencegahnya berarti
amar ma’ruf nahi mungkar dan bernilai ibadah, dan yang pasti
berpahala. Dan amar ma’ruf nahi mungkar itu perintah Allah yang di
sejajarkan dengan manusia terbaik, tentu agar kita termasuk manusia
yang terbaik salah satu yang harus kita lakukan ialah amar ma’ruf
nahi mungkar. Kesimpulan
terakhir…..masuklah kalian dlm islam secara kaffah…
Menjalankan
peribadatan agama nenek moyang (peringatan kematian) pst tahlilan
yang mengaitkan dengan hari 1,3,7,40 dst hukumnya HARAM.
Wallahu a’lam
bishshawab……….